Profil
Lembaga Sertifikasi Produk Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Veteriner (LSPro Veteriner) dibentuk untuk mendukung fungsi penilaian kesesuaian pada BBPSI Veteriner. Pada Peraturan Menteri Pertanian No.13 Tahun 2023, tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, dinyatakan bahwa BBPSI Veteriner merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengujian standar instrumen veteriner yang salah satu fungsinya melaksanakan layanan pengujian dan penilaian kesesuaian standar instrumen Veteriner. BBPSI Veteriner berada dibawah Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP), Kementerian Pertanian.
Lembaga Sertifikasi Produk Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Veteriner dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Veteriner Nomor ..…/kpts/HK.520/H.9/01/2025 tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Produk Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Veteriner yang berkedudukan di jalan R.E. Martadinata no.30 Po.Box.151 Bogor. LSPro BBPSI Veteriner telah ditunjuk oleh Menteri Pertanian pada tanggal 21 September 2023 dan saat ini sedang dalam proses akreditasi KAN.
Visi
Menjadi lembaga sertifikasi produk terpercaya baik nasional dan internasional untuk menjamin keamanan dan kualitas produk veteriner.
Misi
1. Menetapkan standar sertifikasi produk yang komprehensif dan mengikuti perkembangan teknologi terbaru.
2. Melakukan pengujian dan evaluasi terhadap produk sesuai dengan standar yang ditetapkan, untuk memastikan
keamanan, kualitas dan kinerja produk veteriner.
3. Memberikan sertifikasi kepada produk yang telah memenuhi syarat sesuai standar yang ditentukan.
4. Menjamin objektivitas, kehandalan, dan kredibilitas proses sertifikasi produk yang dilakukan
5. Memberikan informasi yang transparan kepada konsumen mengenai produk yang telah disertifikasi.
6. Mendorong penggunaan produk yang telah disertifikasi untuk meningkatkan kesadaran konsumen terhadap produk yang berkualitas dan aman.
Kebijakan Mutu
LSPro Veteriner mempunyai komitmen untuk menerapkan SNI ISO/IEC 17065:2012 dan dokumen normatif yang ditetapkan oleh KAN. LSPro Veteriner melakukan pelayanan prima dalam rangka memberikan kepuasan kepada pelanggan. LSPro Veteriner menjamin bahwa kebijakan mutu disosialisasikan, dimengerti, dan dilaksanakan dengan konsisten oleh semua personel LSPro Veteriner.
Sasaran Mutu
a. Jumlah pemohon: minimal 2 per tahun
b.Waktu penyelesaian sertifikasi maksimum 30 hari kerja (di luar waktu perbaikan oleh pemohon dan pengujian oleh laboratorium)
c. Jumlah keluhan: maksimal 3 per tahun
d. Penambahan lead auditor permanen minimal 1 orang per tahun
STRUKTUR ORGANISASI
Ketidakberpihakan:
a. kebijakan dan prinsip-prinsip yang berkaitan dengan ketidakberpihakan kegiatan sertifikasinya;
b. setiap kecenderungan dari sisi lembaga sertifikasi yang memungkinkan
c. pertimbangan komersial atau pertimbangan lain yang mencegah konsistensi aturan kegiatan sertifikasi yang tidak memihak;
d. hal yang mempengaruhi ketidakberpihakan dan kepercayaan sertifikasi, termasuk keterbukaan.
Survei Pelanggan
LSPro Veteriner secara berkala melakukan pengukuran kinerja dan layanan sertifikasi diantaranya melalui survei pelanggan