Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Veteriner merupakan unit kerja yang dibentuk sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian nomor 13 tahun 2023. Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Veteriner yang selanjutnya disebut BBPSI Veteriner merupakan unit kerja yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi Instrumen Pertanian yang dibentuk sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 117 tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian, BBPSI Veteriner secara teknis dibina oleh Pusat Standardisasi Instrumen Peternakan dan Kesehatan Hewan yang dibentuk sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian nomor 19 tahun 2022 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Pertanian.
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan peternak dan mendukung ketersediaan pangan yang bersumber dari ternak guna mendukung program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri, BBPSI Veteriner melaksanakan kegiatan Rancangan Standar Nasional Indonesia.