Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Veteriner (BBPMV) mempunyai tugas yaitu melaksanakan perakitan dan modernisasi kesehatan hewan dan masyarakat veteriner.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, BBPMV menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana program dan anggaran di bidang perakitan dan modernisasi kesehatan hewan dan masyarakat veteriner;
b. pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, pengembangan kapasitas produksi, dan modernisasi kesehatan hewan dan masyarakat veteriner;
c. pelaksanaan analisis dan pengujian teknologi di bidang perakitan dan modernisasi kesehatan hewan dan masyarakat veteriner;
d. pelaksanaan perencanaan, perumusan, pemeliharaan, dan penilaian kesesuaian Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang perakitan dan modernisasi kesehatan hewan dan masyarakat veteriner;
e. pelaksanaan pendayagunaan dan kerja sama hasil perakitan dan modernisasi kesehatan hewan dan masyarakat veteriner;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perakitan dan modernisasi kesehatan hewan dan masyarakat veteriner; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Veteriner.